YARA meminta SBY Segera Batalkan Qanun Wali Nanggroe

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe yang disahkan DPRA dinilai telah melanggar pasal 96 dan 97 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang mengamanatkan hanya sebagai lembaga kepemimpinan Adat, bukan seperti sekarang yang kekuasaannya sudah di atas gubernur. 
Qanun Wali Nanggroe Terburu-buru Di Sahkan Untuk Pencairan & ALokasi Dana APBA 2013.
Pemerintah Aceh dinilai telah melakukan pelanggaran dengan langsung memberlakukan Qanun Lembaga Wali Nanggroe (WN) setelah dimasukkan dalam Lembaran Daerah usai disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), tanpa terlebih dahulu mendapat evaluasi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Seharusnya sebuah qanun atau perda itu termasuk Qanun WN dilembar-daerahkan setelah disetujui Mendagri, tapi ini tidak dikirim ke Kemendagri, dan langsung disahkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah," ujar Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH kepada wartawan, Minggu kemarin (10/2)
Saat ini, Qanun WN telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Aceh. Qanun ini juga telah disalin dalam Lembaran Daerah Aceh. Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe ditandatangani Gubernur Zaini Abdullah pada 19 November 2012.

Menurut Safaruddin, dengan telah resmi diberlakukan, maka Lembaga Wali Nanggroe juga telah menerima alokasi anggaran dari APBA tahun 2013 mencapai Rp1,3 triliun plus untuk operasi khusus pejabat Wali Nanggroe Malek Mahmud sebesar Rp40 m
Sebuah qanun yang dibuat sesuai ketentuan harus ditelaah lagi oleh Mendagri, dievaluasi apakah bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan yang lebih tinggi atau tidak. Setelah mendapat persetujuan Mendagri baru boleh dimasukkan dalam lembaran daerah dan kemudian diberlakukan secara resmi.

"Tapi Qanun WN itu tidak dikirim lagi ke Mendagri, karena secara aturan qanun yang sudah dilembardaerahkan sudah dinyatakan berlaku. Padahal secara formil QWN belum bisa diberlakukan karena belum memenuhi syarat formilnya," terang Safar.

Menurut pasal 136 ayat (5) UU No.32 tahun 2004, Perda/Qanun mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Karenanya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengajukan permohonan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Qanun Aceh No.8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe yang disahkan DPRA dinilai telah melanggar pasal 96 dan 97 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang mengamanatkan hanya sebagai lembaga kepemimpinan Adat, bukan seperti sekarang yang kekuasaannya sudah di atas gubernur.

"Setelah kami cermati, qanun tersebut baik secara formil sangat bertentangan dengan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun secara materil bertentangan dengan berbagai aturan perundangan yang lebih tinggi dan memposisikan Lembaga Wali Nanggroe menyimpang dari pasal 96 UU No.11 tahun 2006," jelasnya.

Dikatakan, keputusan pembatalan perda atau qanun ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak diterima perda. Keputusan pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

"Berdasarkan hal tersebut, kami minta Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan Qanun No.8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe," ujarnya.
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=478842198829856&set=a.311532332227511.67985.311462298901181&type=1&theater

Komentar

Postingan Populer