Draft Qanun Hukum Jinayat BAB III BAGIAN KEENAM – “PEMERKOSAAN”
Draft Qanun Hukum Jinayat
BAB III BAGIAN KEENAM – “PEMERKOSAAN”
Pasal 23
Ayat 1. Setiap orang melakukan pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat dicambuk paling banyak 300 (tiga ratus) kali atau penjara paling lama 300 (tiga ratus) bulan.
Ayat 2. Setiap orang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1) diancam dengan ‘uqubat paling banyak dua kali lipat dari ancaman hukuman semula atau sebelumnya.
Ayat 3. Setiap orang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) terhadap anak-anak dikenakan hukuman tambahan ‘uqubat dicambuk paling banyak 300 (tiga ratus) kali atau penjara paling lama 300 (tiga ratus) bulan.
Pasal 24
Ayat 1. Setiap orang memperkosa diwajibkan membayar uqubat konpensasi kepada setiap korban paling banyak 4000 (empat ribu) gram emas.
Ayat 2. Setiap orang memaksa menyuruh orang lain untuk melakukan pemerkosaan diwajibkan membayar ’uqubat kompensasi kepada setiap korban laki-laki dan perempuan paling banyak 4000 (empat ribu) gram emas.
Pasal 25
Setiap orang yang menuduh orang lain melakukan zina dan memperkosa serta tidak dapat menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan tuduhannya dapat dijatuhi uqubat dicambuk paling banyak 80 (delapan puluh) kali, atau denda paling banyak 1600 (seratus seribu enam ratus) gram emas dan penjara paling lama 80 (delapan puluh) bulan.
BAB III BAGIAN KEENAM – “PEMERKOSAAN”
Pasal 23
Ayat 1. Setiap orang melakukan pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat dicambuk paling banyak 300 (tiga ratus) kali atau penjara paling lama 300 (tiga ratus) bulan.
Ayat 2. Setiap orang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1) diancam dengan ‘uqubat paling banyak dua kali lipat dari ancaman hukuman semula atau sebelumnya.
Ayat 3. Setiap orang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) terhadap anak-anak dikenakan hukuman tambahan ‘uqubat dicambuk paling banyak 300 (tiga ratus) kali atau penjara paling lama 300 (tiga ratus) bulan.
Pasal 24
Ayat 1. Setiap orang memperkosa diwajibkan membayar uqubat konpensasi kepada setiap korban paling banyak 4000 (empat ribu) gram emas.
Ayat 2. Setiap orang memaksa menyuruh orang lain untuk melakukan pemerkosaan diwajibkan membayar ’uqubat kompensasi kepada setiap korban laki-laki dan perempuan paling banyak 4000 (empat ribu) gram emas.
Pasal 25
Setiap orang yang menuduh orang lain melakukan zina dan memperkosa serta tidak dapat menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan tuduhannya dapat dijatuhi uqubat dicambuk paling banyak 80 (delapan puluh) kali, atau denda paling banyak 1600 (seratus seribu enam ratus) gram emas dan penjara paling lama 80 (delapan puluh) bulan.
Komentar
Posting Komentar