PTN PTS jangan buka kelas jauh
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Achmad Jazidie mengatakan pemberlakuan larangan mengadakan kelas jauh berlaku sama untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ia membantah adanya perbedaan yang dilakukan Kemendikbud terhadap PTN dan PTS untuk mengadakan kelas jauh.
Kegiatan kelas jauh, sebut Achmad, tergolong penipuan karena kegiatan perkuliahan tidak dilakukan secara langsung.
Proses demi proses yang dilewatipun terbilang instan sehingga dikhawatirkan lulusan yang dihasilkan tidak berkualitas.
Kemendikbud melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PTN dan PTS yang melakukan pelanggaran dengan melaksanakan kelas jauh.
"Kami sampaikan teguran keras. Kalau PTN melalui rektor. Sedangkan PTS melalui Kopertis," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia pada Minggu (17/2).
Jika PP mengenai Perguruan Tinggi sudah disahkan, Kemendikbud bisa menutup langsung PTN yang mengadakan kelas jauh.
Komentar
Posting Komentar