Draft Qanun Hukum Jinayat BAB IV - PEMBERIAN IZIN KHAMAR (Bagi Non Muslim) Pasal 26
Draft Qanun Hukum Jinayat
BAB IV - PEMBERIAN IZIN KHAMAR (Bagi Non Muslim)
Pasal 26
Ayat 1. Setiap orang yang bukan beragama Islam dibolehkan meminum khamar di dalam rumah tempat tinggal mereka atau tempat khusus yang diberi izin untuk itu.
Ayat 2. Setiap orang yang bukan beragama Islam dibolehkan mengangkut dan menyimpan khamar bagi kebutuhannya sendiri.
Pasal 27
Ayat 1. Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang memberi izin kepada penginapan, restoran atau tempat-tempat lain untuk menyediakan khamar bagi pengunjungnya yang beragama Islam.
Ayat 2. Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha dilarang memberi izin kepada penginapan, restoran atau tempat-tempat lain untuk menyediakan fasilitas untuk melakukan maisir, khalwat, Ikhtilathh bagi para pengunjungnya.
Ayat 3. Apabila izin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) tetap diberikan, maka Dinas Syariat Islam dapat merekomendasikan pencabutan izin.
Pasal 28
Ayat 1. Instansi yang berwenang dapat memberikan izin kepada seseorang atau badan hukum untuk menjual dan atau menyimpan dan atau mengangkut khamar untuk kebutuhan orang yang bukan beragama Islam.
Ayat 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan secara jelas tempat berlaku dan masa berlakunya serta penanggung jawabnya.
Ayat 3. Masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama adalah satu tahun dan setelah itu dapat diperpanjang.
Ayat 4. Penanggung jawab sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dapat menunjuk secara tertulis petugas pelayanan.
Pasal 29
Instansi yang berwenang sebelum memberikan izin sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 wajib berkonsultasi dengan dinas Syariat Islam dan atau MPU setempat.
Pasal 30
Ayat 1. Tempat terbuka yang sudah mendapat izin untuk menyediakan khamar bagi orang yang bukan beragama Islam, harus mencantumkan tulisan yang mudah terbaca oleh pengunjung atau calon pengunjung ”TEMPAT KHUSUS UNTUK MEMINUM KHAMAR”
Ayat 2. Orang beragama Islam yang bukan pelayan atau penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4) dilarang masuk ke tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ayat 3. Orang beragama Islam yang melanggar ketentuan pada ayat (2) dianggap melakukan jarimah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB IV - PEMBERIAN IZIN KHAMAR (Bagi Non Muslim)
Pasal 26
Ayat 1. Setiap orang yang bukan beragama Islam dibolehkan meminum khamar di dalam rumah tempat tinggal mereka atau tempat khusus yang diberi izin untuk itu.
Ayat 2. Setiap orang yang bukan beragama Islam dibolehkan mengangkut dan menyimpan khamar bagi kebutuhannya sendiri.
Pasal 27
Ayat 1. Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang memberi izin kepada penginapan, restoran atau tempat-tempat lain untuk menyediakan khamar bagi pengunjungnya yang beragama Islam.
Ayat 2. Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha dilarang memberi izin kepada penginapan, restoran atau tempat-tempat lain untuk menyediakan fasilitas untuk melakukan maisir, khalwat, Ikhtilathh bagi para pengunjungnya.
Ayat 3. Apabila izin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) tetap diberikan, maka Dinas Syariat Islam dapat merekomendasikan pencabutan izin.
Pasal 28
Ayat 1. Instansi yang berwenang dapat memberikan izin kepada seseorang atau badan hukum untuk menjual dan atau menyimpan dan atau mengangkut khamar untuk kebutuhan orang yang bukan beragama Islam.
Ayat 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan secara jelas tempat berlaku dan masa berlakunya serta penanggung jawabnya.
Ayat 3. Masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama adalah satu tahun dan setelah itu dapat diperpanjang.
Ayat 4. Penanggung jawab sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dapat menunjuk secara tertulis petugas pelayanan.
Pasal 29
Instansi yang berwenang sebelum memberikan izin sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 wajib berkonsultasi dengan dinas Syariat Islam dan atau MPU setempat.
Pasal 30
Ayat 1. Tempat terbuka yang sudah mendapat izin untuk menyediakan khamar bagi orang yang bukan beragama Islam, harus mencantumkan tulisan yang mudah terbaca oleh pengunjung atau calon pengunjung ”TEMPAT KHUSUS UNTUK MEMINUM KHAMAR”
Ayat 2. Orang beragama Islam yang bukan pelayan atau penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4) dilarang masuk ke tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ayat 3. Orang beragama Islam yang melanggar ketentuan pada ayat (2) dianggap melakukan jarimah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Komentar
Posting Komentar